Memberikan Daging Kurban Kepada Non Muslim
APA DIPERBOLEHKAN MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA TETANGGA NON MUSLIM
Pertanyaan
Apakah diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tatangga kami yang non muslim. Mohon dijawab pertanyaanku sesuai dengan Qur’an dan Hadits disertai dalil. Saya punya teman Kristen tidak mau menerima daging kurban. Dia mengatakan bahwa Injil mereka melarang hal itu?
Jawaban
Alhamdulillah.
Tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60 : 8]
Pemberian daging kurban kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita.
Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kresten? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” [HR. TIrmizi, (1943) dinyatakan shoheh oleh Al-Albany]
Ibnu Qudamah mengatakan, “Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” [Al-Mugni, (9/450)].
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahanah/60 : 8]
Juga karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48).
Wallahu’alam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3866-apakah-diperbolehkan-memberikan-daging-kurban-kepada-tetangga-non-muslim.html